TERTANGKAPNYA EMON SI "MONSTER PEDOFIL" ASAL SUKABUMI

PENGAKUAN EMON ( MONSTER PEDOFIL ) Asal Sukabumi
 Hingga Sabtu (3/5/2014) sore, korban pelecehan seksual Monster Pedofil asal Sukabumi itu sudah mencapai 51 anak-anak.Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda yang mengunjungi tersangka mengatakan,pelaku mengaku masih menyukai wanita dan bukan semata-mata hanya anak-anak.Meski demikian,
Emon sempat menolak disebut pedofil, atau termasuk katagori heteroseksual.Namun pernyataan pria asal warga Kampung Lio Santa,Kelurahan Sudajaya Hilir,Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, itu kerap berbelit-belit sehingga terkesanberbohong.Emon juga mengaku jika perbuatan bejat itu dilakukan terhadap anak, lantaran adanya fantasi lain dibanding melakukan dengan orang dewasa.Emon ditangkap atas laporan dari salah seorang orangtua korban pencabulan berinisial MDR (11) di sebuah pemandian air panas pada Minggu 27 April. Monster Pedofil itu sendiri ditangkap pada Kamis 1 Mei.Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Sabtu sore puluhan orangtua melapor ke polisi jika anaknya telah menjadi korban Emon.

HUkum Memberi waktu Ruang waktu Monster Pedofil untuk Hidup
Yang Pertama Memang KPAI tentunya fokus pada pencegahan, penanganan korban. Memang ketika kasus menimpa anak-anak, akan melahirkan efek setidaknya dua hal.
Pertama, efek medis. Artinya anak perlu penanganan rehabilitasi medis secepatnya. Kedua, efek psikologis. Ini supaya penanganan pemulihan secara psikologis terhadap anak yang menjadi korban bisa secara cepat dilakukan. Point penting ini darurat dan harus segera dilakukan terhadap korban.
Dalam berbagai kasus termasuk di JIS, KPAI masuk pada awal untuk memastikan korban segera ditangani secara baik. Baik aspek medis maupun psikisnya.


















SEL Tahanan Emon Terpisah dari yang Lain
Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, di Jalan Siliwangi, Kota Sukabumi, Jawa Barat, untuk sementara dipergunakan sebagai tempat penampungan para korban kejahatan seksual tersangka Andri Sobari alias Emon.
























Rumah Dinas ( Rumdin ) Wali Kota Sukabumi


Pemerintah Kota Sukabumi, menetapkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka AS alias Emon sebagai "kejadian luar biasa".
Demikianlah keterangan tentang sang MONSTER PEDOFIL......Terima Kasih

Leave a Reply