Komisi Pemberantasan Korupsi hari Kamis (22/5) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama.
JAKARTA — Dalam keterangan pers di kantor KPK hari Kamis (22/5) malam, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan KPK disimpulkan bahwa dalam proses penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 terkait dana pemondokan, katering, dan transportasi.
Oleh karena itu lanjut Johan pimpinan anti rasuah itu menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Suryadharma Ali kata Johan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan keuangan negara.
Menurut Johan, penyelenggaraan haji pada tahun anggaran 2012-2013 yang dipakai mencapai di atas Rp1 trilliun. Meski demikian Johan menyatakan dugaan kerugian negara masih sedang dihitung.
Dia menambahkan hingga saat ini Suryadharma Ali merupakan satu-satunya tersangka, Johan menyatakan pihaknya akan mengembangkan penyidikan perkara kasus ini sehingga tidak menutup akan adanya tersangka baru.
Johan memastikan tidak ada unsur politis dalam penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka.
"Kemudian pertanyaan apakah ada unsur politis? Saya kira tidak ada unsur apapun selain unsur penegakan hukum. Jadi KPK sebagai penegak hukum harus menyampaikan apa-apa yang sudah dilakukan dalam konteks penanganan perkara jadi di luar unsure-unsur penegakan hukum, bahwa kemudian orang luar mempersepsikan atau menarik-narik ini ke wilayah politik ya itu urusan orang di luar KPK," ungkap Johan.
Dalam kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan dana penyelenggaraan Haji yang dikumpulkan dari Ongkos Naik Haji jamaah setiap tahunnya mencapai Rp80 triliun. Dari dana sebesar itu, PPATK mencatat bunga sebesar Rp2,3 triliun.
PPATK menemukan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan pejabat kuasa pengguna anggaran haji Kementerian Agama 2004-2012. Penyimpangan uang milik calon jemaah haji itu terlacak melalui aliran dana ke rekening sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengungkapkan pengelolaan ibadah haji memang sangat carut marut. Penetapan Menteri Agama sebagai tersangka merupakan langkah strategis yang dilakukan KPK karena penetapan tersangka langsung tertuju kepada menteri.
Korupsi pengelolaan haji tambahnya harus diusut tuntas. ICW tambahnya sejak tahun 2009 telah melaporkan dugaan penyimpangan korupsi haji ke KPK. Dia menjelaskan ada banyak celah terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.
Salah satunya kata Ade adalah soal penempatan dan bunga setoran awal dana haji.
Ade Irawan mengatakan, "Kalau dalam temuan ICW salah satunya beberapa bunga di bank yang ditempati dana haji ini banyak di bawah nilai pasar saya kira ini aneh. Padahal Kementerian Agama dapat mendapatkan bunga yang lebih besar. Nah saya kira latar belakangnya rendah ini yang mesti diungkap."
Sebelumnya Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pihaknya telah melakukan penataan pengelolaan keuangan dana haji selama menjabat sebagai menteri. Dia mengaku tidak tahu adanya penyimpangan.
"Saya selaku Menteri Agama belum tahu apa yang dimaksud penyimpangan itu. Yang kami lakukan untuk saat ini adalah melakukan pembenahan pengelolaan keuangan haji," demikian menurut Suryadharma Ali.
Demikian Info dari kami...
Terima kasih Bom-bom-Car ( ^.^ )