Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta Suryadharma Ali mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama secara resmi dalam dua hari ke depan.
Permintaan Presiden SBY ini menanggapi pernyataan lisan Suryadharma Ali yang menyatakan telah menyerahkan jabatannya kepadanya di Istana Bogor, Senin (26/05) siang.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengutarakan hal itu kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (26/05).
"Meminta Pak Suryadharma Ali mengajukan pengunduran diri secara tertulis dalam waktu satu atau dua hari ini," kata Sudi, usai menemani Presiden Yudhoyono menerima Suryadharma Ali.
Menurut Sudi, Menteri Agama menghadap Presiden untuk Klik melaporkan status dirinya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji 2012-2013, selain kinerja kementeriannya.
Dalam keterangan terpisah, Suryadharma mengatakan, dia telah menyerahkan jabatan Menteri agama kepada Presiden Yudhoyono dalam pertemuan di Istana Bogor.
"Saya sudah serahkan jabatan Menteri agama ini kepada Presiden, namun bapak presiden meminta agar saya menyampaikan permohonan tertulis," kata Suryadharma kepada wartawan di Jakarta, tidak lama setelah meninggalkan Istana Bogor.
'Belum memahami'
Klik Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya teah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013, Kamis (22/05) petang.
Suryadharma disangka menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri agama dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi.
Terhadap status tersangka itu, Suryadharma mengatakan Klik belum memahami bagian mana yang menyebabkan dia menjadi tersangka.
Dia sebelumnya juga menyatakan tidak ada keinginan untuk mengundurkan diri.
"Saya sudah serahkan jabatan Menteri agama ini kepada Presiden, namun bapak presiden meminta agar saya menyampaikan permohonan tertulis."
Suryadharma Ali, Menteri agama.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, menyayangkan sikap Suryadharma yang sejak awal tidak mau mengundurkan diri.
"Seperti itulah kecenderungan pejabat kita kalau dihadapkan kepada kasus hukum," kata Saldi Isra kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Senin (26/05) sore, melalui telepon.
Saldi Isra kemudian mencontohkan, pejabat setingkat menteri di Brasil yang mengundurkan diri dari jabatannya, setelah dia dituduh telribat dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Piala Dunia 2014.
"Dia (pejabat di Brasil) pada akhirnya memilih jalan untuk mengundurkan diri, karena itu 'kan jalan terbaik agar jabatan pemerintah yang dia pegang tidak tercemar dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya," jelas Saldi.
Mencontoh Andi Malarangeng
Seharusnya, lanjutnya, Suryadharma Ali dapat meniru langkah Andi Malarangeng yang mengundurkan diri tidak lama setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat.
"Dia pada akhirnya memilih jalan untuk mengundurkan diri, karena itu 'kan jalan terbaik agar jabatan pemerintah yang dia pegang tidak tercemar dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya."
Saldi Isra, pakar hukum tata negara.
"Saya termasuk orang yang mengatakan, agar Pak Suryadharma Ali bisa meniru langkah yang dipilih oleh Andi Malarangeng begitu ditetapkan tersangka oleh KPK," kata Aldi Isra.
Dalam tradisi politik di Indonesia, hampir tidak ada pejabat setingkat menteri yang mengundurkan diri karena terjerat kasus pidana, kecuali yang dilakukan Menteri pemuda dan olah raga Andi Malarangeng dua tahun lalu.
Andi mundur dari jabatannya tidak lama setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan komplek sarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat.
Demikian Info Dari Kami,Semoga bermanfaat bagi anda.
Terima Kasih Bom-Bom-Car ( ^.^ )